PERSENTASE KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN PENDUDUK UMUR 0-17 TAHUN DI KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2023

Persentase Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran adalah Bagian dari penduduk yang berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, baik pada saat survei bisa menunjukkan akta kelahiran maupun tidak dapat menunjukkannya.

  • Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  • Akta Kelahiran adalah Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir.

*Klasifikasi : PERSENTASE KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN PENDUDUK UMUR 0-17 TAHUN DI KABUPATEN BELITUNG PER KECAMATAN PER DESA PER KELURAHAN TAHUN 2023

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber DKB SEMESTER II TAHUN 2023
Pembuat DISDUKCAPIL BELITUNG
Pemelihara Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik
Last Updated August 12, 2024, 12:10 (WIB)
Dibuat July 30, 2024, 11:16 (WIB)
Cakupan Nilai Kabupaten Belitung
Frekuensi Tahunan
Kode SDSN 25010031 - Persentase Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran
Konsep_1 K00091 - Anak
Konsep_2 K00060 - Akta Kelahiran
Level Penyajian Kompilasi Produk Administrasi
Metadata Variabel
Satuan_1 Anak
Satuan_2 Persen
Tahun 2023
Ukuran_1 Jumlah
Ukuran_2 Persentase