Data Capaian Pengurangan Luasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Belitung Tahun 2024

Permukiman Kumuh merupakan Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk. (Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 850 Tahun 2023)

  • Klasifikasi : Data Capaian Pengurangan Luasan Kumuh Tahun 2024, Berdasarkan Keputusan Bupati No: 188.45/35/KEP/DPUPR/2024 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Belitung.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung
Pembuat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung
Pemelihara Bidang Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik
Last Updated July 7, 2025, 16:10 (WIB)
Dibuat April 29, 2025, 10:27 (WIB)
Cakupan Kabupaten Belitung
Frekuensi data Tahunan
Kode SDS K01689 - Permukiman Kumuh
Level Penyajian Kompilasi Produk Administrasi
Metadata variabel
Satuan Hektare (ha)
Tahun 2024
Ukuran Total